Yayasan Harapan Sosial adalah lembaga sosial yang telah berbadan hukum dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Legalitas ini menjadi dasar utama dalam setiap kegiatan operasional, kerja sama, serta pengelolaan dana dan program sosial yang dijalankan.

Berikut ini rincian legalitas resmi yayasan kami:

Dengan legalitas yang lengkap dan sah, Yayasan Harapan Sosial berkomitmen untuk menjadi lembaga yang amanah, transparan, dan profesional dalam menjalankan setiap program sosial serta menjalin kemitraan dengan pihak manapun.