Yayasan Harapan Sosial adalah lembaga sosial yang telah berbadan hukum dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Legalitas ini menjadi dasar utama dalam setiap kegiatan operasional, kerja sama, serta pengelolaan dana dan program sosial yang dijalankan.
Berikut ini rincian legalitas resmi yayasan kami:
-
Nama Resmi Yayasan: Yayasan Harapan Sosial
-
Bentuk Badan Hukum: Yayasan (nirlaba)
-
Akta Pendirian:
Nomor: [Nomor Akta Notaris]
Tanggal: [Tanggal Akta]
Dibuat oleh: [Nama Notaris, SH., M.Kn] -
SK Pengesahan Kemenkumham RI:
Nomor: [Nomor Surat Keputusan]
Tanggal: [Tanggal SK]
Ditetapkan oleh: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
NPWP Yayasan: [Nomor NPWP Yayasan]
-
Alamat Kantor Pusat: [Alamat lengkap yayasan]
Dengan legalitas yang lengkap dan sah, Yayasan Harapan Sosial berkomitmen untuk menjadi lembaga yang amanah, transparan, dan profesional dalam menjalankan setiap program sosial serta menjalin kemitraan dengan pihak manapun.